Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

a.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

c.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

d.   Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

e.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang  Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

f.     Peraturan Bupati Sumedang No 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

g.   Peraturan Bupati Sumedang Nomor 135 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

h.   Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan.

2 Persyaratan

Formulir Pengantar Izin Rame - Rame dari Desa

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

REKOMENDASI IZIN RAME – RAME 

6 Pengelola Pengaduan

a.     Media langsung atau tatap muka oleh Seksi Trantrib

b.     Media pengaduan :

facebook: kecamatan_tanjungsari_sumedang,

instagram: kecamatan_tanjungsari_sumedang,

Nomor WA : 082126704994, 085316381622

c.    Media internet melalui Web kecamatan tanjungsari

     www//tanjungsarikec.sumedangkab.go.id

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

a.    Barang Habis Pakai dan Peralatan Kantor.

b.    Ruang Pelayanan.

c.    Ruang Bermain.

d.    Ruang Laktasi.

e.    Ruang Konsultasi.

f.     Komputer.

8 Kompetensi Pelaksana

a.    Mampu menguasai komputer.

b.    Menguasai tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

c.    Mampu bersikap ramah dengan para pemohon

9 Pengawasan Internal

Pengawasan internal melekat pada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

a.     Adanya kode etik bagi petugas pelayanan

b.   Motto “Melayani Sepenuh Hati, Mengabdi pada Negeri, Mengharap Ridlo Ilahi”

c.   Budaya kerja profesional

d.   Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan

e.    Kejelasan persyaratan administrasi dan kepastian biaya

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.    Ketersediaan Alat pemadam kebakaran.

b.    Jaminan kerahasiaan data penduduk.

c.    Dokumen dijamin keabsahannya

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a.    Rapat koordinasi intern terkait pelaksanaan pelayanan.

b.    Survey Kepuasan Masyarakat dengan IKM, secara rutin dan berkelanjutan Setiap 3 Bulan sekali sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan